
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan bertema Asistensi Pelaporan SPT Tahunan dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi ASN Inspektorat di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Sintang, Sintang (Selasa, 18/1). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan atas undangan dari pihak inspektorat. Asistensi pelaporan SPT Tahunan secara luring dilakukan dengan tujuan memenuhi target penyampaian SPT Tahunan lebih awal dan sebagai sarana penyampaian informasi terbaru terkait program Direktorat Jenderal Pajak yaitu PPS.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang Aditya Rahadian dalam sambutannya menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini. "Melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap masyarakat yang memiliki NPWP. Lapor SPT Tahunan lebih awal akan lebih baik, pelaporannya secara online melalui e-Filing yang mudah dan praktis, jadi bapak ibu bisa melaporkannya dimana dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor," ungkap Aditya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sintang Yudhistira terkait PPS. "Program pengungkapan sukarela adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," ujar Yudhistira.
Yudhistira melanjutkan bahwa pelaporan PPS ini dapat disampaikan secara online atau tanpa perlu datang ke KPP Pratama. "Waktu pelaksanaan PPS ini mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," lanjut Yudhistira.
Acara selanjutnya adalah asistensi pelaporan SPT Tahunan oleh enam tim dari KPP Pratama Sintang yang sudah dikirim ke setiap bidang di Inspektorat guna membantu pelaporan agar lebih mudah. Di akhir acara Aditya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membantu bapak ibu dalam pelaporan SPT Tahunan lebih cepat dan lebih awal.
- 16 kali dilihat