
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Selayar, bertempat di Ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng (kamis, 16/2).
Dalam asistensi tersebut, Muhammad Irfan Nashih sebagai pemateri menjelaskan bahwa ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan yang sudah diterima selama setahun. “Formulir SPT yang digunakan yaitu Formulir SPT 1770 S (Sederhana) dan 1770 SS (Sangat Sederhana). Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, serta memiliki jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) menggunakan formular SPT 1770 S. Sedangkan Formulir SPT 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan berasal selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dan memiliki jumlah pengahsilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah),” jelas Irfan.
“Pak, Penghasilan saya dalam satu tahun lebih dari enam puluh juta rupiah, berarti menggunakan formulir SPT 1770 S ya?,” ucap salah satu wajip pajak. Dengan menggunakan akun salah satu pegawai Dinkes, Irfan menjelaskan bagaimana proses pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi secara online, sekaligus menjelaskan prosedur pemadanan NIK menjadi NPWP melalui aplikasi djponline di situs pajak.go.id.
Disesi akhir, Irfan menyampaikan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada tanggal 31 Maret 2023 dan tanggal 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. KP2KP Benteng berharap dengan diberikannya asistensi ini, wajib pajak dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Nurdin Buatan |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 15 kali dilihat