Asisten Dinas Kesehatan Kota Gorontalo terima asistensi e-filing di ruang rapat Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo (Selasa, 13/3). Bulan Maret adalah bulan terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dari pegawai swasta (ber-NPWP) maupun PNS (ber-NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT melalui e-filing sangatlah mudah karena tak lagi harus datang antre ke kantor pajak. Oleh sebab itu, para ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo yang diharuskan melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing pun dibantu dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Sebanyak dua sampai tiga puluh pegawai menghadiri acara tersebut. Di saat itu juga, mereka praktek melakukan pengisian SPT melalui e-filing dibantu oleh tim dari KP2KP Limboto dan KPP Pratama Gorontalo. KPP Pratama Gorontalo berharap dengan diadakannya asistensi tersebut, para pegawai dapat menularkan ilmunya dalam pengisian SPT melalui e-filing kepada pegawai lain di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo. Mereka pun diminta melaporkan SPT Tahunannya lebih awal tanpa harus menunggu sampai batas akhir pelaporannya.
- 50 kali dilihat