Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Roos Indrapurwati terima kunjungan Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor di Gedung Cakti Satya Nagara, Bogor (Rabu, 11/1). 

Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania menyampaikan bahwa pihaknya dan tim meminta panduan untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia mendukung langkah DJP dan akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Bapenda Kota Bogor. 

"Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh DJP. Pemadanan NIK dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu," kata Roos Indrapurwati, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat III. 

Selain itu, Lia juga menyampaikan bahwa warga di Kota Bogor mendapatkan pesan Whatsapp dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor untuk memadankan NPWP. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Roos, "Betul, KPP Pratama Bogor melakukan Whatsapp Blast dan nomor itu resmi, wajib pajak bisa cek di pajak.go.id/unit-kerja."

Roos berharap wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III dapat segera melakukan pemadanan NIK sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah 31 Desember 2023. Wajib pajak dapat masuk ke akun pajak.go.id menggunakan NIK jika sudah padan. 

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi 
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo