Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang kembali menyelenggarakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Hotel & Converence Center Aston Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis, 29/2).
Kegiatan diawali sambutan dari Training Manager Aston Tanjungpinang Tuti Rizki Kurniasih. Tuti menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Tanjung Pinang atas pelayanan yang selama ini dilakukan dan kesediaan untuk melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan. “Kami sangat bersemangat melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini, kami menghaturkan banyak terima kasih atas inisiatif Aston untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara kolektif dan lebih dini,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Ariyadi.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Penyuluh Pajak Syukrunaddawami terlebih dahulu memaparkan materi tentang Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), dan tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan. “Mengingat urgensi pemadanan NIK menjadi NPWP yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 136/PMK.03/2023 yang akan diimplementasikan pada 1 Juli 2024, maka kami mengimbau seluruh pegawai Aston Tanjungpinang untuk segera melakukan pemadanan NIK,” ujar Syukru.
Syukru juga menyampaikan materi tentang pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER. “Yang perlu kami tekankan adalah bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif rata-rata ini. Penerapan TER hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Desember tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” ujar Syukru.
Kegaitan kemudian dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada 60 pegawai Aston Tanjungpinang.
Dengan adanya kegiatan, Ariyadi berharap dapat menyukseskan agenda pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Eva Yessyca Situmorang |
Kontributor Foto: |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat