Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang memberikan asistensi aplikasi e-Bupot Unifikasi dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Wajib Pajak Inspektorat Kota Sabang di Meja Konsultasi KP2KP Sabang, Kota Sabang (Senin, 4/11).
“Pak saya mau lapor Surat Pemberitahuan (SPT) dan sudah coba masuk aplikasi, tapi data pembayarannya belum muncul. Minta tolong dibantu,” pinta wajib pajak.
Saat berkonsultasi dengan petugas, wajib pajak mengaku tidak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT. Petugas KP2KP Sabang kemudian mengasistensi wajib pajak untuk membuka dan mengecek aplikasi e-Bupot.
Setelah berhasil login ke aplikasi e-Bupot, Petugas KP2KP Sabang memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT, seperti pengecekan riwayat pelaporan dan pembayaran, kesalahan penginputan nomor pembayaran yang sering terjadi, serta penggunaan menu impor data pada aplikasi e-Bupot.
“Jika data pembayaran belum muncul, tidak masalah jika diinput manual Bu agar pelaporan tidak terlambat,” jelas petugas KP2KP Sabang kepada wajib pajak.
Petugas KP2KP Sabang meminta wajib pajak untuk datang langsung ke kantor pajak apabila dalam pengoperasiannya menemukan kendala. “Jika ada kendala lagi, jangan sungkan untuk datang ke kantor Bu, kami siap membantu,” ucap Petugas KP2KP Sabang.
Pewarta:Wahyudi |
Kontributor Foto:Edi Kiswanto |
Editor:Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat