Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang Shalahudin Saesar memandu Wajib Pajak Usahawan yang datang ke KPP untuk memperoleh Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Asistensi berlangsung di Loket Layanan Mandiri dan Loket Helpdesk KPP Pratama Singkawang, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Jumat, 3/9)
Asistensi dimulai dari proses aktivasi EFIN, pendaftaran akun DJP Online, aktivasi fitur e-Reporting Insentif Covid-19, pengisian laporan realisasi penghasilan, serta pencetakan bukti pelaporan insentif PPh Final DTP. Setidaknya ada lima orang wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak yang berlaku sampai dengan Desember 2021 ini. Apabila memanfaatkan insentif pajak, Wajib Pajak Usahawan tidak perlu melakukan penyetoran pajak bulanan.
- 13 kali dilihat