Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan menugaskan sejumlah account representative (AR) untuk melakukan kunjungan ke Wajib Pajak (WP) yang bergerak di bidang Keuangan (Badan Usaha Koperasi). Kunjungan dilakukan berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lokasi yang dikunjungi terletak di Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana (Kamis, 22/12).

Dalam kunjungan tersebut, AR Seksi Pengawasan IV I Gusti Bagus Yudistira Devanjaya menuturkan bahwa berdasarkan analisis terhadap SPT Tahunan beberapa tahun sebelumnya, terdapat informasi yang perlu diminta konfirmasi atas konsistensi pelaporan SPT Tahunan atas laporan keuangan (RAT Koperasi). Yudistira juga menambahkan bahwa pada kunjungan ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, dimana tahun 2023 sudah menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Wakil WP menjelaskan mengenai sumber-sumber pendapatan dari koperasi termasuk bunga simpanan dari anggota yang merupakan sumber pendapatan utama. "Setiap pendapatan yang koperasi terima akan langsung dicatat dalam laporan RAT Koperasi yang akan dilaporkan pada SPT Tahunan 1771 Badan," tambahnya. Selain itu tiap bulan koperasi juga sudah memotong PPh Final atas bunga simpanan anggota. 

Dari kunjungan tersebut, Yudistira menyampaikan kepada WP yang menjalankan badan usaha koperasi untuk memastikan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Yudistira  menyampaikan pesan agar dalam melakukan pencatatan dan pemungutan atau pemotongan pajak, memperhatikan peraturan yang ada sehingga terhindar dari sanksi.

Pewarta: Ersia Putri Dwi Suryanti
Kontributor Foto: Lina Amirotul M. D.
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana