Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara tatap muka di Aula Lantai 4 KPP Pratama Surabaya Gubeng (Selasa, 7/12).

Dalam acara tersebut, tampak hadir Tom Liwafa, seorang pengusaha dan pemengaruh media sosial yang pernah mendapat penghargaan sebagai Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Menginspirasi Tahun 2020 di lingkungan KPP Pratama Surabaya Gubeng.

Ditemui setelah kegiatan sosialisasi, Tom Liwafa bersedia meluangkan waktunya untuk berbagi pendapat mengenai UU HPP. Sebagai seorang pengusaha, ia mengatakan bahwa UU HPP sangat membantu dan memudahkan pelaku UMKM. Hal ini dikarenakan pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM perseorangan dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun.

“Selama ini teman-teman merasa takut dengan pajak karena merasa masih memiliki omzet yang kecil. Yang saya tangkap dari UU HPP itu justru mempermudah dan bermanfaat bagi kita semua, dan kurang lebih tahun depan akan dioptimalkan sehingga pengusaha dapat bekerja dengan tenang. Ketika bekerja lebih tenang, hidup lebih nyaman, biasanya omzet akan lebih naik,” kata Tom.

Di sela kesibukannya, Tom Liwafa tidak segan untuk datang secara rutin ke KPP Pratama Surabaya Gubeng guna menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan keikutsertaannya dalam mengampanyekan pajak, ia berharap dapat mewakili para pemengaruh media sosial, milenial, dan pengusaha muda untuk bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan mendukung program-program pemerintah.