
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan bimbingan panduan penggunaan e-Form PDF pada DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (Selasa, 21/9). Bimbingan dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pemberian bimbingan ini dilaksanakan sebagai dampak dari adanya penutupan untuk e-Form versi lama yang sudah tidak bisa diakses lagi mulai tanggal 31 Agustus 2021. Bimbingan ini juga dilaksanakan untuk memperkenalkan aplikasi e-Form PDF yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 02 Maret 2021.
"Saya kemarin ingin melaporkan SPT Tahunan 1770 melalui laman DJP Online menggunakan e-Form versi lama tetapi tidak bisa digunakan oleh karena itu, saya berinisiatif untuk datang ke KP2KP Negara terkait kendala tersebut," ungkap I Ketut Berana salah satu wajib pajak saat berkonsultasi ke KP2KP Negara. Ia menuturkan belum terlalu memahami cara pengoperasian e-Form PDF.
"Mulai tanggal 31 Agustus e-Form versi lama sudah tidak bisa lagi digunakan dan diganti dengan e-Form PDF," ungkap Priadi Wiadnyana selaku pelaksana KP2KP Negara. Pemberitahuan penutupan aplikasi e-Form versi lama sudah di publikasikan lewat media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak dan KP2KP Negara. Selain penutupan e-Form versi lama, Direktorat Jenderal Pajak juga menutup aplikasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) daring pada laman efin.pajak.go.id.
"Perbedaan antara e-Form versi lama dan e-Form PDF terletak pada fleksibilitas penggunaannya dimana versi lama masih menggunakan aplikasi dan e-Form PDF cukup dibuka pada aplikasi pembaca pdf," tambahnya. “Wajib pajak kami pandu mengenai pengisian e-Form PDF sampai cara pelaporannya untuk tahun pajak 2021,” tutup Priadi.
Priadi berharap dengan adanya e-Form PDF ini dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunannya secara daring melalui laman DJP Online.
- 993 kali dilihat