Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Kejari Jeneponto, Polres Jeneponto, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto mengadakan Evaluasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa (Kamis, 20/1). Acara yang diikuti oleh kepala desa, sekretaris, dan kaur keuangan desa se-Kabupaten Jeneponto ini dilangsungkan secara luring di Ruang Aula Panranuannta Kantor Bupati Jeneponto, Kabupaten Jeneponto.

Dalam pelaksanaannya, turut hadir serta Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Kejari Jeneponto Susanto Gani, Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, Kepala KPP Pratama Bantaeng Friday Glorianto, Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik, Kepala BPKAD A. Armawih A. Paki, Kepala PMD Abd. Makmur, dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Jeneponto Mustakim.

Kepala KPP Pratama Bantaeng dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan peringatan kepada desa-desa yang belum melakukan penyetoran pajaknya sama sekali.

“Ada 32 desa yang belum sama sekali melakukan pembayaran pajaknya. Setelah kegiatan ini saya berharap kepada desa-desa yang belum melakukan pembayaran sama sekali agar melakukan penyetorannya dan jika tidak melakukan penyetoran maka akan diteruskan upaya hukum lainnya melalui aparat hukum untuk dipidanakan,” ungkap Friday kepada peserta kegiatan.

Sementara itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membuka acara ini secara langsung dan memberikan apresiasi kepada pihak KPP Pratama Bantaeng bersama KP2KP Bontosunggu dengan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisiaan dalam mengawal pemenuhan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan keuangan desa di Jeneponto.

“Saya berharap kepada Aparat Desa untuk segera melakukan pembayaran pajaknya karena pajak itu sendiri merupakan pendapatan negara yang paling besar,'' tegas Iksan.

Dalam penyampaian materi Kapolres Jeneponto dan Kejakasaan Negeri Jeneponto juga mengungkapkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan perlu dilaksanakan sebaik mungkin.

''Pajak yang disetorkan akan kembali lagi ke kita untuk menjadi dana desa kembali. Untuk itu kami harapakan untuk tidak bermain terhadap penyetoran pajak dana desa ini atau akan berurusan dengan aparat hukum,'' pungkas Kapolres Jeneponto.