Awal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, para wajib pajak memadati Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali (Rabu, 31/2). Hal ini disebabkan karena beberapa Wajib Pajak sudah diimbau oleh Unit Kerjanya masing-masing untuk melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang semakin mendekati waktunya menyebabkan wajib pajak berbondong-bondong untuk datang dan melaporkan SPT Tahunan sekaligus melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Kecenderungan pelaporan di akhir waktu masih terus terjadi akibat antrean yang semakin banyak dan panjang, padahal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online menggunakan e-Filling sudah sering disosialisasikan dan dapat diakses dimana saja. Kebanyakan wajib pajak yang melaporkan mengaku keterlambatan pelaporan disebabkan bukti potong A1 ataupun A2 yang baru diterima beberapa hari sebelumnya. Permasalahan lain yang terjadi adalah kebanyakan wajib pajak lupa akan kata sandi akun djponline nya sehingga harus melakukan reset kata sandi, serta banyak dari Wajib Pajak yang lupa EFIN sehingga harus mencari ke KPP Pratama Tabanan.
Penumpukan antrean panjang mulai disiasati oleh KPP Pratama Tabanan dengan membuka 2 loket pelaporan SPT Tahunan di TPT sehingga antrean pun bisa diuraikan dengan cepat dan kepadatan bisa cepat diantisipasi. Selain itu dengan adanya penambahan loket tersebut bisa memilah antara loket pelaporan SPT Tahunan dengan Pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Maulana Khafish Shuhada |
Kontributor Foto: Maulana Khafish Shuhada |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat