Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku melakukan pengalihan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menjadi pelayanan secara daring di kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Senin, 23/8).
Pengalihan ini dilakukan selama lima hari sampai dengan 27 Agustus 2021. Tujuan dilakukan pengalihan pelayanan ini sejalan dengan arahan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten Morowali.
Kepala KP2KP Bungku Mabmor Palulu dalam keterangannya menjelaskan bahwa wajib pajak dapat tetap menerima pelayanan pajak secara daring tidak hanya melalui telepon maupun WhatsApp tetapi dapat juga melalui kanal media sosial KP2KP Bungku.
“KP2KP Bungku akan tetap menerima permohonan layanan perpajakan maupun konsultasi dari wajib pajak melalui berbagai kanal media sosial milik KP2KP Bungku,” tutur Mabmor.
Mabmor juga menjelaskan bahwa wajib pajak di kabupaten Morowali sudah banyak yang mengetahui mengenai pelayanan secara daring sebelum adanya pengalihan layanan di KP2KP Bungku.
“Sebelum ada pengalihan pelayanan ini, KP2KP Bungku sudah membuka pelayanan perpajakan secara daring sehingga sudah cukup banyak wajib pajak di wilayah Kabupaten Morowali dan sekitarnya yang mengetahui bahwa pelayanan perpajakan bisa tetap didapatkan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” tambah Mabmor.
- 17 kali dilihat