
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengadakan tes usap antigen sebagai antisipasi dini mencegah jumlah penularan Covid-19 yang semakin meningkat. Tes usap diadakan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bertempat di lantai 1 gedung Kanwil DJP Jakarta Barat (Senin, 28/6).
Bekerja sama dengan dr. Ernawati, Kanwil DJP Jakarta Barat mewajibkan seluruh pegawai melakukan tes usap antigen sebelum melaksanakan penugasan Work from Office (WFO). Tes usap dilaksanakan selama dua hari berturut-turut sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk menghindari kerumunan. Pegawai juga dapat melaksakan tes usap mandiri ke fasilitas kesehatan terdekat dengan tetap melaporkan hasilnya ke Subbagian Kepegawaian Kanwil DJP Jakarta Barat.
Kanwil DJP Jakarta Barat melakukan tes usap antigen sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 sehingga bisa memberikan pelayanan yang aman dan nyaman kepada para wajib pajak. Pegawai yang telah menjalani tes usap antigen dan hasilnya dinyatakan positif, diarahkan untuk melakukan tes usap PCR dan melakukan isolasi mandiri sesuai ketentuan protokol kesehatan Covid-19. Pegawai yang diperbolehkan melaksanakan penugasan WFO hanyalah pegawai dengan hasil tes usap antigen negatif.
- 20 kali dilihat