
Selaras dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan menghentikan layanan tatap muka dan menggantinya dengan pelayanan perpajakan tanpa tatap muka (Jumat, 20/3). Pelayanan tanpa tatap muka ini diberikan kepada wajib pajak yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Selatan.
Pelayanan perpajakan tanpa melakukan kontak langsung dengan wajib pajak ini sendiri dilaksanakan mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 oleh seluruh unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, seluruh unit vertikal di lingkungan DJP termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap beroperasi.
Peniadaan sementara pelayanan perpajakan tatap muka bukanlah halangan bagi KPP Pratama Makassar Selatan untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Seluruh layanan perpajakan bisa didapatkan melalui telepon (0411) 441 681, daring melalui Whatsapp 0811425805 serta surel kpp.805@pajak.go.id. Wajib pajak juga tetap dapat melakukan konsultasi perpajakan tanpa bertemu secara langsung dengan Account Representative masing-masing, yakni melalui saluran komunikasi elektronik. Seluruh pelayanan tidak tatap muka tersebut dimulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA.
Wajib pajak juga dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi KPP Pratama Makassar Selatan yaitu Whatsapp (0811425805), Instagram (@pajakmksselatan), Facebook (KPP Pratama Makassar Selatan), dan Twitter (@pajakmksselatan). (MM)
- 1366 kali dilihat