Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua membuka Pojok Pajak di Polres TTU, Kabupaten Timor Tengah Utara (19/1). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak untuk pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegiatan dilangsungkan setelah apel pagi, yakni dari jam 08.00 sampai dengan 12.00 WITA. Para anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) terus berdatangan sampai dengan ditutupnya layanan.

“Kewajiban perpajakan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, mari kita laksanakan dengan baik,” tutur Rahmat, Kasat Lantas Polres TTU dalam sambutan apel pagi.

Anggota Polri yang datang sudah menyiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya pemadanan data dilakukan secara mandiri dengan dibantu petugas Pojok Pajak.

Dengan melakukan pemadanan data wajib pajak, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mememuhi kewajiban perpajakannya. Pemadanan data meliputi pemadanan data utama, data lainnya, data KLU, dan data anggota keluarga. 

Pemadanan data utama dilakukan untuk memvalidasi NIK sesuai dengan data kependudukan. Pemadanan lainnya dilakukan untuk memperbarui surel dan nomor telepon aktif. Pemadanan data KLU untuk mengonfirmasi data pekerjaan atau usaha wajib pajak, sedangkan data anggota keluarga yakni memvalidasi anggota keluarga berdasarkan NIK dan nomor KK.

“Wah, kalau sudah seperti ini, saya nggak perlu khawatir NPWP hilang atau rusak, langsung bisa login dengan NIK,” ujar I Made Bawa, anggota Polres TTU.

Pemadanan data NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. KPP Pratama Atambua selalu mengedepankan layanan perpajakan kepada wajib pajak, sehingga dapat tercapainya penerimaan negara yang baik demi kesejahteraan masyarakat.

 

Pewarta: Samsul Hidayatullah
Kontributor Foto: William Yohanes
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi, Syarifah S. R.