“Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 bagi Orang Pribadi termasuk anggota Polri adalah 31 Maret 2025,” ujar Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya, Fahmi Hidayat, dalam kegiatan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung GPW Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya (Selasa, 25/2).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan anggota Polres Tasikmalaya dan perwakilan Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di wilayah Polres Tasikmalaya. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman serta keterampilan bagi para anggota Polres terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh.
Kepala Seksi Keuangan Polres Tasikmalaya, AIPDA Yusep Kurniawan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penyuluh KPP Pratama Tasikmalaya atas kehadiran dalam sesi pendampingan ini.
“Kegiatan rutin seperti ini menjadi penting bagi kami agar kami (Polres) dan rekan rekan di Polsek agar dapat memahami langkah-langkah untuk lapor SPT Tahunan tahun 2024,” ujar AIPDA Yusep.
Fahmi menyampaikan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh peserta berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2024 melalui fitur e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id.
“Yang perlu dipersiapkan untuk lapor SPT Tahunan antara lain akun DJP Online, email aktif, bukti pemotongan PPh 1721 A2, daftar harta, daftar kewajiban, dan daftar tanggungan,” ungkap Fahmi.
Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, khusus ASN, TNI, dan Polri diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Tsabita Hasna Khairany |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat