Anggota Kepolisian Resor (Polres) Asahan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing bertempat di aula Polres Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 10/3). Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ini dilaksanakan dalam sesi akhir kegiatan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dalam rangka pekan panutan penyampaian SPT di Polres Asahan. Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing ini diasistensi oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran.

Sebelumnya dalam pembukaan sosialisasi penyampaian SPT melalui e-Filing, Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 butir kedua, ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Lebih lanjut Anto juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021. 

Pada kesempatan tersebut, setelah mendengarkan paparan dari narasumber, anggota Polres Asahan yang telah memiliki bukti potong PPh langsung melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dari telepon seluler masing-masing anggota. Pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing ini dipandu oleh tim dari KPP Pratama Kisaran. Karena terbatasnya jumlah peserta kegiatan untuk menghindari kerumunan dalam kegiatan, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kisaran Posma Sahat Horas Silitonga mengharapkan agar anggota Polres Asahan yang hadir dapat menginformasikan tentang pelaporan SPT Tahunan PPh melaui e-Filing ini kepada anggota Polres Asahan lain yang tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut.