
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bagi klinik dan dokter di Hotel Al Madinah, Bangkinang Kota (Sabtu, 9/4). Kegiatan ini diselenggarakan atas undangan dari Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) Kabupaten Kampar.
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB s/d 13.00 WIB ini diikuti oleh sekitar 20 peserta yang terdiri dari dokter dan perwakilan klinik di Kabupaten Kampar. Ketua PKFI Kampar dr. Ari Wirasto mengatakan bahwa, “Kegiatan ini diharapkan dapat menjawab dan membantu kebingungan kami para dokter dan klinik dalam melakukan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan baik pribadi maupun klinik. Beberapa waktu yang lalu, klinik saya dan beberapa klinik lainnya mendapatkan mendapatkan surat cinta dari Kantor Pajak. Lantas saya kaget dan bingung kenapa kami mendapatkan surat cinta tersebut. Bukannya kami tidak taat, hanya saja selama ini banyak dari dokter dan klinik tidak paham dengan cara pelaporan perpajakannya,” sebut Ari.
Muhammad Fikri Kurniawan Pamungkas, Asisten Fungsional Penyuluh Pajak pada kegiatan sosialisasi menyampaikan terkait kewajiban perpajakan dokter dan klinik. Pada sesi pertama berupa penyampaian materi terkait tata cara perhitungan penyetoran pajak dokter dan klinik lalu dilanjutkan dengan tata cara pelaporan SPT Tahunan Klinik.
“Memasuki bulan April, dimana batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan pada 30 April nanti. Semoga sosialisasi ini menjawab kebingungan anggota dari PKFI agar melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan perhitungan yang benar yakni tidak menggunakan skema PP23/2018, melainkan PPh Pasal 17. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Kantor Pajak tidak lagi hal yang menakutkan akan tetapi menjadi rekan yang baik,” ujar Fikri.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan berlangsung dengan lancar dengan menerapkan protokol Kesehatan.
- 11 kali dilihat