Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi mengadakan sosialisasi tentang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023 kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat dan pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat (Senin, 26/5).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait pemotongan PPh Pasal 21, termasuk tata cara perhitungan PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER), cara pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 terutang, serta prosedur pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara KPP Pratama Cimahi dengan DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk mengoptimalkan administrasi perpajakan di lingkungan DPRD Kabupaten Bandung Barat.

"Pergantian anggota DPRD yang terjadi pada awal tahun ini menjadikan momen yang tepat untuk menyosialisasikan skema perhitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang terbaru," ujar Erwin, Kepala KPP Pratama Cimahi.

Erwin berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang baik untuk meningkatkan kerja sama antara KPP Pratama Cimahi dan DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah tersebut.

Pewarta: Shaina Nida Elvira
Kontributor Foto: Karimatul 'Ulya
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.