
Amir (44) seorang penjual kue pukis dari Kecamatan Cilacap Utara menjadi wajib pajak yang pertama kali lapor SPT Tahunan pajak penghasilan di KPP Pratama Cilacap (Senin, 4/1). Amir datang dan mengisi formulir SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi dengan lengkap, kemudian menyerahkan formulir tersebut kepada petugas di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Cilacap. Menurut warga Kelurahan Mertasinga ini, melakukan pelaporan SPT di awal akan membuat dirinya merasa lebih nyaman.
“Karena tahun 2020 sudah berakhir, jadi sudah seharusnya saya memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2020. Apabila menunda dikhawatirkan akan lupa dan kena sanksi, selain itu juga mumpung masih awal jadi masih sepi. Kalau sudah lapor SPT jadinya tenang,” kata Amir.
Selain melaporkan SPT Tahunan, Amir ternyata juga rutin melakukan penyetoran pajak setiap bulannya. Ia menuturkan, setiap bulan selalu menghitung pajak 0,5% dari hasil penjualan kue pukis, kemudian membuat kode billing dan membayar pajak sebelum tanggal 15.
Sebagai bentuk apresiasi, KPP Pratama Cilacap kemudian menyerahkan suvenir atas komitmen Amir dalam berkontribusi untuk negara. KPP Pratama Cilacap berharap perilaku Amir dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya. Meskipun batas akhir penyampaian SPT Tahunan masih pada akhir Maret 2021 bagi wajib pajak orang pribadi dan akhir April 2021 bagi wajib pajak badan, KPP Pratama Cilacap juga berharap wajib pajak bisa melaporkan di awal tahun untuk menghindari denda keterlambatan penyampaian laporan SPT Tahunan.
- 77 kali dilihat