Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Padang Dua melakukan sita atas aset wajib pajak yang berlokasi usaha di Kota Padang (Kamis, 16/9). Sita serentak ini juga diselenggarakan pada dua pekan sebelumnya pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Para wajib pajak memahami dan kooperatif dalam mengikuti proses penyitaan beberapa kendaraan roda empat tersebut. Penyitaan ini merupakan salah satu rangkaian lanjutan dari pelaksanaan penagihan aktif yakni setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa kepada wajib pajak, dengan tujuan agar wajib pajak dapat melunasi utang pajaknya. Jika dalam batas waktu yang ditentukan wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan pelaksanaan lelang atas aset-aset para wajib pajak tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini agar memberikan dampak pada pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak tepat waktu di wilayah KPP Pratama Padang Dua sehingga penerimaan perpajakan dapat lebih optimal.
- 29 kali dilihat