
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi memenuhi undangan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kadudampit untuk memberikan edukasi perpajakan di Villa De’Treesna Kadudampit, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi (Jumat, 17/9).
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Soni Aryanto dan Rudiatna.
Dalam pembukaannya, Soni menyebut bahwa masih banyak perbedaan persepsi dalam memahami kewajiban perpajakan bendahara desa.
“Intinya kesempatan ini akan kami gunakan untuk menyamakan persepsi dan membahas tentang semua aspek perpajakan serta kewajiban yang harus dilakukan Bapak/Ibu sekalian sebagai bendahara desa,” kata Soni.
Senada dengan Soni, Rudiatna juga menuturkan, “Bendahara desa itu memiliki kewajiban memungut semua jenis pajak namun selama ini dalam pelaksanaannya tidak selalu seperti itu. Sebelum ini banyak ditemui kasus bendahara salah menyetorkan pajaknya,” tuturnya.
Acara dengan tema “Pemahaman Product Knowledge Perpajakan dan Pengaplikasiannya di Pemerintah Desa” ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kecamatan Kadudampit yang diikuti sejumlah 99 peserta.
Selain pemaparan materi, acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Sebagai bentuk apresiasi, Soni dan Rudiatna membagikan hadiah berupa jam dinding, kalender, dan cendera mata lainnya kepada 5 peserta pertama yang mengajukan pertanyaan.
- 26 kali dilihat