Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melaksanakan penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Selasa, 6/12). Penelitian lapangan dilaksanakan dengan mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang terletak di Jalan Angsoka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Pihak KPP Pratama Samarinda Ilir menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut permohonan aktivasi PKP sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Wajib pajak yang dikunjungi pada kegiatan kali ini adalah PT Borneo Abadi Nusantara yang memiliki usaha pengadaan barang dan jasa terhadap pemerintah yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan permintaan aktivasi akun PKP ke KPP Pratama Samarinda Ilir.

Penelitian lapangan dilakukan oleh petugas dari KPP Pratama Samarinda Ilir yaitu Mohamad Agung Sasono Ragil Pramuti. Agung mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP.

“Kunjungan ini merupakan verifikasi atas kebenaran data yang tercantum dalam permohonan PKP, selain itu kami juga mensosialisasikan kepada PKP baru untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara one on one,” ungkap Agung.

Pada kesempatan ini, Agung juga melakukan wawancara dengan Wahyudi selaku Direktur PT Borneo Abadi Nusantara. Berdasarkan keterangannya, Wahyudi mengajukan permohonan pengukuhan PKP untuk memperbesar cakupan usahanya karena banyak pelanggannya yang membutuhkan faktur pajak. 

Di akhir kegiatan, petugas dari KPP Pratama Samarinda Ilir juga menjelaskan kepada wajib pajak yang bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP memiliki kewajiban untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menyetorkan PPN yang dipungut, membuat faktur pajak, dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” imbuh Agung.

Usai memberikan edukasi singkat, petugas KPP Pratama Samarinda Ilir berharap wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan taat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Muhammad Adam Bagus Saputra
Kontributor Foto: Mohamad Agung Sasono Ragil Pramuti
Editor: Arrin Zatiky