Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi mengunjungi wajib pajak di Jl.Gunung Sibayak No. 74, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Jumat, 10/9).
Menurut petugas KPP Pratama Tebing Tinggi, kegiatan kunjungan ini untuk penelitian lapangan dan wawancara terkait permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan wajib pajak.
Dalam kunjungan tersebut, petugas menanyakan tentang aset, lokasi usaha dan proses bisnis kegiatan usaha. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk menjalankan administrasi perpajakan sebagai PKP.
- 18 kali dilihat