Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha kembali mendapatkan lawatan dari seorang Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dari Kabupaten Konawe Utara. Kunjungan Ibu ini disambut dengan ramah oleh Petugas KP2KP Unaaha, Satriawan, di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha (Jumat, 18/10).

Kepada Satriawan, WP mengemukakan bahwa ia mempunyai kendala dalam rangka perizinan usaha. “Pak, saya sedang melakukan pengurusan perizinan namun terkendala dalam KSWP tidak valid,” ucap WP.

Satriawan kemudian melakukan pengecekan profil WP pada sistem administrasi perpajakan dan melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 "Ibu, saat ini Ibu sudah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir. Pada sistem juga tidak terlihat adanya tunggakan pajak. Agar Ibu bisa mengakses KSWP secara online, bagaimana kalau Ibu melakukan aktivasi online?” tutur Satriawan.

Apabila merujuk kepada SE-33/PJ/2016KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Sedangkan Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah.

Atas saran Satriawan, WP pun melakukan aktivasi EFIN. Satriawan kemudian melakukan edukasi pendaftaran akun di djponline dan akses KSWP online. WP berhasil mengakses KSWP online dan mencetak tampilannya. KP2KP Unaaha berharap agar WP tidak terkendala lagi dalam proses perizinan yang sedang dilakukan.

 

Pewarta:Satriawan Bagas Pradipta
Kontributor Foto:Yanuar Lauda Bisma Furuh
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.