Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyelenggarakan sosialisasi edukasi perpajakan di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja (Selasa, 23/1).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh karyawan, dosen, dan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undiksha, serta Tim Penyuluh KPP Pratama Singaraja.
Acara dibuka dengan sambutan oleh I Made Yasa selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan. Adapun materi yang disampaikan pada sosialisasi ini adalah tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-136/PMK.03/2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Materi tersebut disampaikan oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Singaraja, Made Saras Mulia Rani. Dalam paparannya, Saras menyampaikan terkait Proses Bisnis Layanan Perpajakan pada Sistem Inti Aplikasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (STAS) yang baru.
Saras menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis. Adapun pemadanan NIK-NPWP merupakan salah satu bagian implementasi dari SIAP yang baru.
“Per tanggal 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Sedangkan, untuk penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024,” jelas Saras.
Saras menekankan kepada seluruh peserta sosialisasi agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Karena hal ini akan dapat mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan penggunaan identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
“Untuk Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk, akan ditambahkan angka “0” di depan NPWP Lama sehingga format menjadi 16 digit. Sedangkan untuk WP Badan Cabang, akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) secara jabatan,” tambah Saras.
Di akhir paparan, saras juga menjelaskan langkah-langkah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui berbagai laman serta dokumen-dokumen yang perlu disiapkan. Selain itu, ia mengimbau juga kepada seluruh peserta terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
Pewarta:Rifa Agilera |
Kontributor Foto:Rifa Agilera |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat