Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kegiatan pendataan wajib pajak berpotensi yang berlokasi di Jalan Raja Pandita, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 23/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh dua pelaksana KP2KP Malinau yakni Ghani Zulfikar Widodo dan Dewi Setya Swaranurani. Selain itu, Noni Mitasari dan Lahi sebagai PPNPN KP2KP Malinau juga turut membantu dalam pelaksanaan kegiatan tesebut.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut dilaksanakan pada pukul 09.30 waktu setempat. Tim KP2KP Malinau berhasil mengunjungi sekitar 8 wajib pajak yang berpotensi untuk melakukan penyetoran pajak tahun pajak 2021. Beberapa di antaranya merupakan toko distributor makanan dan minuman kemasan yang sangat bepotensi untuk melakukan pembayaran tetapi tidak ada pembayaran pajak di tahun 2021. Setelah Tim KP2KP Malinau berbincang dengan pemilik toko, ternyata pemilik toko tersebut memakai fasilitas pajak ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu melakukan pembayaran di tahun 2021.

“Karena Bapak dan Ibu menggunakan fasilitas perpajakan, diharap bulan depan sudah melakukan penyetoran seperti biasa dikarenakan fasilitas tersebut berakhir pada bulan Desember 2021 dan belum ada informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan fasilitas tersebut,” jelas Ghani.

Selain itu, beberapa toko yang dikunjungi ada juga yang sudah melakukan penyetoran pajak secara rutin, namun ada juga yang belum melakukan pembayaran sama sekali. Beberapa wajib pajak yang belum melakukan penyetoran pajak tahun 2021 tersebut juga terdapat transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tetapi wajib pajak tidak mengajukan fasilitas pajak ditanggung pemerintah. Menyikapi hal tersebut, Tim KP2KP Malinau berusaha untuk mengimbau wajib pajak agar segera melakukan penyetoran pajak selama tahun 2021 mengingat tahun 2021 sudah hampir habis.