
Mendekati batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengerahkan seluruh pegawai baik pegawai tetap maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk membantu wajib pajak saat penyampaian SPT Tahunan. Distribusi pegawai yang bertugas diatur dalam beberapa kelompok di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
"Saat mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP diperkirakan akan banyak kunjungan wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan," kata Kepala KPP Madya Denpasar Agus Kuncara di ruangannya di KPP Madya Denpasar, Denpasar (Kamis, 30/3). Agus Kuncara juga menambahkan bahwa penugasan pegawai diatur sedemikian rupa agar dapat melayani wajib pajak sesuai jenis layanan perpajakan.
Dalam penugasan tersebut, pegawai yang ditugaskan diatur dalam beberapa jam layanan agar memudahkan memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu, PPNPN juga berperan mengatur distribusi kunjungan wajib pajak sesuai kebutuhan, termasuk layanan perpajakan di luar penyampaian SPT Tahunan.
Melalui pengaturan tugas, Agus Kuncara mengharapkan layanan kepada wajib pajak menjadi lebih optimal dan dapat mengurangi penumpukan jumlah pengunjung di TPT. Agus Kuncara juga menambahkan bahwa melalui pengaturan tugas tersebut maka kepatuhan wajib pajak dapat lebih meningkat.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat