
Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak atas nama CV Arazaak Karya Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan (Kamis, 07/04).
Kunjungan petugas kali ini dimaksudkan untuk melakukan penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
"Dalam peraturan tersebut, yaitu pada Pasal 51 angka (1) disebutkan bahwa terhadap permintaan aktivasi akun PKP yang telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP melakukan penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP," tutur Dian, petugas KP2KP Nunukan.
Dalam kunjungannya, Dian bertemu dengan Muhammad Chaidir Alfath selaku direktur dari CV Arazaak Karya Perkasa. Terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh petugas untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan terkait proses aktivasi akun PKP dan langsung dijawab oleh Chaidir salah satunya yaitu alasan pengajuan aktivasi akun PKP.
“Saya ingin melakukan transaksi dengan bendahara dan juga rekanan yang sudah PKP, sehingga perlu untuk menerbitkan faktur,” ucap Chaidir.
Setelah meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Dian juga menjelaskan kepada Chairul selaku PKP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, tepat waktu karena bila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya maka akan dikenai sanksi berupa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp 500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dan sebesar Rp 1.000.000 untuk keterlambatan pelaporan atau tidak lapor SPT Tahunan.
- 32 kali dilihat