Staf Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura memberikan edukasi secara tatap muka di hadapan para pengurus Yayasan Pendidikan dan Koperasi di Wilayah Kabupaten Banjar (Selasa, 27/9). Kegiatan sosialisasi perpajakan kali ini terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco memberikan sambutan secara langsung di Aula KP2KP Martapura. Kemudian, Staf Penyuluh KP2KP Martapura menjelaskan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan.
“Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan. Selain itu, memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan juga. Nah, apa saja sih yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan? Jawabannya adalah laporan keuangan dan EFIN, untuk pelaporan secara online melalui www.pajak.go.id,” tutur Staf Penyuluh KP2KP Martapura.
Tidak hanya kelas pajak tatap muka, KP2KP Martapura juga rutin mengadakan kelas pajak non tatap muka melalui aplikasi Zoom Meeting. Kelas pajak non tatap muka ini berisi materi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi. Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti kelas pajak tata cara pelaporan SPT Tahunan, silakan cek di akun Instagram kami @pajakmartapura.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
Pewarta: Tri Wulandari |
Kontributor Foto: Dhea Umaya Bintari |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 13 kali dilihat