Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus mengajak warga dan masyarakat Kudus untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu beserta tata cara pelaporannya melalui sosialisasi seputar perpajakan di Suara Kudus Radio, Kudus (Jumat, 28/1).

Sutiyono, narasumber menjelaskan bahwa melaporakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi wajib pajak. Ia menyebutkan bahwa  SPT wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir bulan April tahun berikutnya bagi Wajib Pajak Badan. 

 "Yang perlu digaris bawahi dan biasanya sering terlupakan adalah kewajiban Melaporkan SPT Tahunan bagi KawanPajak yang telah memiliki NPWP,” tutur Sutiyono. Lebih lanjut Ia juga menyebutkan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan meskipun wajib pajak tersebut sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sepanjang masih terdaftar dan status aktif.

Narasumber lainnya menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan dimana saja dan kapan saja melalui laman www.pajak.go.id.

Pada akhir acara, Tim penyuluh menginformasikan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan memberi kemudahan, wajib pajak yang masih memerlukan asistensi /pendampingan, KPP Pratama Kudus telah membuka layanan konsultasi/asistensi pelaporan SPT Tahunan sejak awal Januari lalu melalui Kring Pajak 1500200 dan Chat Pajak maupun melalui nomor layanan, email, dan media sosial resmi KPP Pratama Kudus