Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman menggelar kelas pajak secara daring melalui Zoom Meetings sebagai salah satu upaya untuk menyukseskan program pemerintah terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Rabu, 25/1). Kelas pajak dilakukan secara daring dipandu dari KPP Jakarta Matraman sejak pukul 10.00 WIB.

Didin Jalaludin, Asisten Penyuluh Pajak menjelaskan terkait teknis pemutakhiran NIK menjadi NPWP melalui DJP Online dan juga pengajuan di Loket TPT secara langsung. Jika melalui DJP Online, wajib pajak dapat memutakhirkan melalui menu profil dan melengkapi data yang belum sesuai. Apabila wajib pajak mengajukan secara langsung, wajib pajak diharapkan dapat menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, email dan nomor telepon yang masih aktif.

Salah satu peserta kegiatan menanyakan terkait  pemutakhiran tidak bisa dilakukan karena NIK sudah terdaftar di NPWP lain. Terkait permasalahan tersebut, Didin menganjurkan agar wajib pajak langsung mengajukan permohonan penghapusan NPWP  lain tersebut ke KPP terdaftar,  setelah dihapuskan, wajib pajak silahkan melanjutkan proses pemutakhiran.

Pada akhir acara, Didin kembali mengingatkan agar segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2023. Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi nomor layanan maupun datang langsung ke kantor pajak.