Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo dengan kampanye "Lapor SPT Tahunan" di beberapa titik ruang publik, Kota Tangerang (Kamis, 25/03).

Pemasangan spanduk tersebar di Kelurahan Kedaung Wetan, Kedaung Baru, Karangsari, Karanganyar dan Selapajang. Selain spanduk SPT Tahunan, Kantor Pajak juga menginfokan spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Spanduk SPT Tahunan dipasang hingga tanggal 30 April 2022 sebagai pengingat batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan. Dipasang pula spanduk PPS dipasang hingga tanggal 30 Juni 2022.