Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Majenang melaksanakan kunjungan ke bank BRI kantor cabang Majenang dalam rangka koordinasi implementasi Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan memberikan himbauan untuk segara lapor SPT Tahunan bagi seluruh karyawan Bank BRI (Kamis, 7/3). Kunjungan KP2KP Majenang diterima langsung oleh Erix Nurhariyanto selaku kepala cabang Bank BRI cabang Majenang, bertempat di ruang kepala cabang.

Terdapat beberapa pokok bahasan dalam pertemuan kali ini, mulai dari program kerja KP2KP Majenang yang melibatkan pihak Bank BRI dan himbauan lapor SPT Tahunan. Arwan Atrofu Zaman selaku kepala KP2KP Majenang menawarkan bantuan kepada pihak Bank BRI.

“Apabila terdapat kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan, KP2KP Majenang siap untuk memberikan bantuan dan asistensi kepada seluruh karyawan Bank BRI cabang Majenang. Asistensi dapat dilakukan di kantor kami ataupun kami yang datang kesini (baca: Bank BRI). Tentunya seluruh pelayanan kami tidak dipungut biaya,” ucap Atrofu.

Tim Penyuluh KP2KP Majenang yang diwakili oleh Edo Frendhyka Gilang Ramadhan menyampaikan bahwa batas lapor untuk SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Apabila karyawan Bank BRI hanya memiliki sumber penghasilan sebagai karyawan, maka dokumen yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan adalah bukti potong 1721-A1. Atrofu berharap agar hubungan dan kerja sama antara KP2KP Majenang dan Bank BRI Cabang Majenang semakin erat.

 

Pewarta:Edo Frendhyka Gilang Ramadhan
Kontributor Foto:Edo Frendhyka Gilang Ramadhan
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.