Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan menyelenggarakan kelas pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online (Rabu, 10/5). Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 sampai 11.00 WIB dengan pemateri Rohmad Zaenal Alfian selaku Fungsional Penyuluh Pajak.

Kelas Pajak dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Badan PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara online sebelum batas waktu 30 April dan bagi Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan agar segera melaporkan.

Pemateri menginformasikan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Badan, antara lain laporan keuangan neraca dan laba rugi, daftar susunan pemegang saham, daftar susunan pengurus, daftar penyusutan aset, catatatan omzet per bulan, dan bukti penyetoran PPh Final bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan mekanisme perhitungan PP No. 23 Tahun 2018.

Selain itu, dijelaskan juga mengenai langkah-langkah pengisian SPT Tahunan seperti tata cara pendaftaran akun DJP Online, registrasi akun, ubah kata sandi jika lupa kata sandi, dan tata cara pengisian SPT Tahunan 1771 e-Form pdf. Kepala KPP Penjaringan berharap dengan kegiatan ini wajib pajak teredukasi dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Badan.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.