
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melaksanakan kelas pajak SPT Tahunan PPh Badan secara daring melalui aplikasi Zoom di KPP Penjaringan, Jakarta (Rabu, 10/5). Kegiatan diselenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan walaupun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan telah berakhir untuk SPT Tahunan Badan tahun pajak 2022 pada 30 April 2023.
Dari ruang Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Penjaringan, pembawa acara Kusumadewi membuka acara kelas pajak. Selanjutnya, pembawa acara mengampanyekan terkait antikorupsi, untuk menginformasikan kepada wajib pajak bahwa seluruh layanan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beserta seluruh instansi vertikal termasuk Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya apapun.
Kegiatan diikuti lima belas Wajib Pajak Badan KPP Penjaringan. Fungsional Penyuluh Pajak Rohmad Jaenal Alfian memaparkan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, mulai persiapan pelaporan hingga pengiriman laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan penyusutan, dan lampiran lain yang disyaratkan.
Kemudian dilanjutkan dengan paparan langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara online dengan formulir e-Form PDF melalui laman www.pajak.go.id. Untuk dapat masuk ke laman tersebut wajib pajak harus mempersiapkan NPWP, EFIN, alamat email dan nomor HP yang aktif. Bagi wajib pajak yang belum mempunyai EFIN, pengajuan EFIN bisa secara online melalui Whatsapp dan email. Secara rinci pemateri menjelaskan pengisian SPT Tahunan sampai dengan pengiriman laporan SPT Tahunan PPh Badan dengan cara submit SPT. SPT Tahunan dianggap telah berhasil terlapor jika wajib pajak telah memperoleh bukti laporan.
Di sela acara diadakan sesi tanya jawab. "Kenapa saya tidak bisa submit SPT, padahal isian lengkap," tanya salah seorang peserta. Pemateri menjelaskan mengenai beberapa hal penyebab gagal submit SPT antara lain adanya karakter yang tidak diperkenankan dalam penulisan di SPT, submit harus menggunakan perangkat Windows 10 ke atas, terdapat salah penulisan tanggal dan sebagainya. Dengan kegiatan ini, wajib pajak semakin mudah mendapatkan informasi mengenai perpajakan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat