Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan kegiatan kelas pajak dengan materi mengenai Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan (Rabu, 2/2). Kelas pajak ini dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Acara mulai pukul 09.00 WITA dengan mengundang Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Tim penyuluh pajak KP2KP Benteng mengundang para peserta kegiatan dengan memberikan undangan lewat pesan WhatsApp dan juga mempublikasikan undangan pada semua akun media sosial milik KP2KP Benteng. Kegiatan kali ini dikuti oleh 15 wajib pajak yang sebelumnya masing-masing sudah melakukan konfirmasi keikutsertaan kelas pajak ini. 

Pemateri pada kelas pajak ini yaitu petugas KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama yang membawakan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Winandra mengingatkan kepada peserta kelas pajak untuk melaporkan SPT Tahunan masing-masing sebelum batas waktu pelaporan.

"Untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi batas pelaporannya sampai 31 Maret, jika ada keterlambatan pelaporan bisa dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 per tahun," jelas Winandra ke peserta kelas pajak.

Tim penyuluh pajak KP2KP Benteng berharap setelah dilaksanakannya kelas pajak pelaporan SPT Tahunan ini, para wajib pajak khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar akan dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dan semakin taat menjalankan kewajiban perpajakannya.