
KPP Pratama Samarinda Ilir mengadakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Cloud Meetings (Kamis, 11/2). Kelas pajak tentang Tata Cara Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan ini dilaksanakan selama bulan Februari setiap hari Selasa dan Kamis dari pukul 10.00 hingga selesai dengan peserta dari berbagai kalangan. Misalkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Dokter Gigi, Jasa Konsultan dan klasifikasi usaha lainnya.
Dari KPP Pratama Samarinda Ilir, Samarinda, Taufiq Roffianto dan Nurandi Kirani, Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir yang menjadi pemateri kelas pajak kali ini memaparkan materi tentang Edukasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. Mereka berdua juga menjelaskan tentang kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak UMKM serta memberikan panduan pengisian SPT Tahunan 1770 e-Form bagi UMKM.
Pada kesempatan kali ini turut hadir Dwi Suharno, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Samarinda Ilir.
Dalam sambutannya, selain menyapa peserta kelas pajak, Dwi Suharnojuga menyampaikan tujuan diadakan kelas pajak. “Agar Wajib Pajak Orang Pribadi Non karyawan mudah melakukan pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas serta dapat melaporkan secara tepat waktu sebelum 31 Maret,” kata Dwi.
- 42 kali dilihat