Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap menyelenggarakan sosialisasi PMK-82/PMK.03/2021 secara daring di Cilacap (Rabu, 29/9).

PMK-82/PMK.03/2021 mengatur perpanjangan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19. Sosialisasi ini diikuti oleh 40 wajib pajak melalui zoom meeting. Penyuluh menyampaikan bahwa insentif akan diperpanjangan sampai dengan 31 Desember 2021.

PMK-82 ini merupakan perubahan dari PMK-9/PMK.03/2021 yang mana dalam PMK-9 insentif pajak hanya diberikan sampai dengan Juni 2021. Terkait hal tersebut, Rahmat Hidayat selaku pemateri mengingatkan Wajib Pajak untuk memanfaatkan perpanjangan insentif ini dengan maksimal.