Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar kembali mengadakan kelas pajak secara daring dengan tema SPT Masa PPh Unifikasi yang diatur dalam PER-24/PJ/2021, di KPP Madya Makassar (Kamis, 20/1). Pemaparan materi dibawakan secara langsung oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak kepada 210 peserta yang mengikuti kegiatan.

Rusydi Syaifuddin selaku Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan bahwa SPT Masa PPh Unifikasi ini memberikan kemudahan dan sebagai bentuk pelayanan prima bagi pemotong dan pemungut untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh serta memberi kepastian hukum terhadap status dan keandalan bukti potong yang dibuat.

Peserta antusias bertanya seputar materi yang tela disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar.  Kelas Pajak diakhiri dengan Tim Penyuluh Pajak menutup Kelas Pajak dengan mengadakan sesi kuis yang diikuti oleh seluruh peserta kelas pajak.