
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengadakan edukasi perpajakan untuk membantu Wajib Pajak Baru dalam memahami kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring di Kota Tarakan (Senin, 13/7). Kelas pajak diikuti oleh pendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bulan September hingga Desember 2020.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Debora Novriyati Laise Sihotang. Debora menjelaskan bahwa KPP Pratama Tanjung Redeb akan tetap membantu dan memberikan yang terbaik bagi wajib pajak walaupun masa pandemi tidak kunjung berakhir.
“Walaupun sedang masa pandemi, dengan acara ini KPP Pratama Tanjung Redeb berupaya memberikan yang terbaik bagi Bapak/Ibu sebagai wajib pajak, dalam menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan nya,” tutur Debora ketika memberikan sambutan.
Luthfyana Herindawati, asisten Penyuluh KPP Pratama Tanjung Redeb menjadi pemateri dalam acara ini. Luthfyana menjelaskan kepada wajib pajak peserta penyuluhan seluruh aspek yang menunjang pelaporan SPT. Mulai dari syarat ketentuan pendaftaran Electronic Filing Identification Number (EFIN), pendaftaran akun DJP Online, lupa password akun DJP Online, hingga teknis pelaporan SPT Tahunan dikupas secara tuntas oleh pemateri dalam acara ini.
- 19 kali dilihat