Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menggelar Kelas Pajak untuk Wajib Pajak Badan dengan tema Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan 1771 secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 6/4).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Suherman dan Noor Fitria menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Kegiatan dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA diikuti oleh 41 Wajib Pajak Badan dan diisi dengan pemaparan materi mengenai Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan.
Materi yang disampaikan mulai dari kewajiban perpajakan badan, batas waktu pelaporan, penghitungan pajak penghasilan badan, cara pengisian SPT Tahunan secara online, serta dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Badan.
“Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan mandiri secara online yang dapat diakses melalui laman djponline.pajak.go.id dengan menggunakan menu e-Form,” tutur Noor.
Noor juga mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan agar segera melaporkan SPT Tahunan Badan mengingat batas pelaporan sampai dengan tanggal 30 April setiap tahunnya. Tidak hanya itu, Noor juga mengimbau kepada Wajib Pajak agar segera melakukan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP.
Dengan adanya kegiatan ini, tim penyuluh KPP Pratama Palu berharap agar kegiatan ini dapat memberi manfaat dan menambah ilmu wajib pajak, khusunya Wajib Pajak Badan mengenai pelaporan SPT Tahunan Badan.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat