
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menyelenggarakan Kelas Pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 16/6). Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros memandu langsung acara kelas pajak ini dari ruang studio KPP Pratama Maros, Kabupaten Maros.
Pihak KPP Pratama Maros membagi kelas pajak kali ini menjadi dua sesi. Sesi Pertama mengangkat materi PMK-62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan LPG Tertentu, dilanjutkan dengan dengan sesi kedua mengangkat tema tata cara pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi.
Kelas Pajak sesi pertama ini dibawakan oleh Kristanto Widyatmoko selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Maros. Kristanto menjelaskan bahwa atas penyerahan LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi pembayaran PPN akan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan yang tidak mendapatkan subsidi PPN dibayar oleh pembeli.
“Pada proses distribusi LPG dari pertamina kepada agen, PPN yang dikenakan adalah sebesar selisih antara harga agen dengan harga eceran dikalikan dengan tarif. Selain itu, agar bisa dibuat faktur pajak, agen harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu,” jelas Kristanto.
Kelas pajak sesi yang pertama berlangsung selama 90 menit dan kemudian langsung dilanjutkan dengan sesi kedua dengan tema Pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi yang dibawakan oleh Nur Agni selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Maros. Nur Agni mengingatkan kembali wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan walaupun sudah melewati batas waktunya.
“Ketika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah seharusnya wajib pajak melakukan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunannya walaupun sudah melewati batas waktunya. Kami akan terus mendorong dan mengedukasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,” Jelas Agni.
Pihak KPP Pratama Maros juga berharap dengan adanya sosialisasi PMK-62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu ini dapat memperluas pengetahuan dan dapat diterapkan dengan baik oleh wajib pajak.
- 14 kali dilihat