Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang mengadakan kelas pajak daring terkait pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770S dan 1770SS melalui zoom meeting (Rabu, 10/2). KPP Pratama Magelang melaksanakan kegiatan ini di Studio Pajak (Stupa) pada pukul 09.00 s.d 10.30 WIB.
Dua orang petugas penyuluh perpajakan KPP Pratama Magelang menyampaikan materi pengisian SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Mereka membagi kelas pajak menjadi dua ruang berdasarkan formulir SPT Tahunan yang digunakan yaitu 1770S bagi wajib pajak karyawan dengan peredaran bruto selama satu tahun di atas 60 juta dan 1770SS bagi wajib pajak karyawan dengan peredaran buto selama satu tahun di bawah 60 juta.
Dalam kelas pajak kali ini, petugas penyuluh melakukan seluruh kegiatan asistensi secara daring melalui layanan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. Petugas penyuluh menyampaikan bahwa wajib pajak wajib memiliki EFIN terlebih dahulu untuk menggunakan setiap layanan elektronik DJP termasuk layanan pengisian SPT Tahunan elektronik atau e-Filing ini.
Kelas pajak secara daring ini merupakan langkah KPP Pratama Magelang guna tetap melaksanakan kegiatan edukasi kepada wajib pajak pada masa pandemi Covid-19 dan wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya walaupun tidak dapat meminta asistensi secara langsung di KPP Pratama Magelang.
- 63 kali dilihat