
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kelas pajak daring dengan materi pembahasan Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Hak dan Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi secara daring di Denpasar (Senin, 27/12). Kelas pajak ini dimulai pukul 14.00 WITA hingga pukul 15.30 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 20 wajib pajak di wilayah Kecamatan Denpasar Barat dan Kecamatan Denpasar Utara.
Di bulan Desember 2021, KPP Pratama Denpasar Barat mengadakan kelas pajak selama dua hari yaitu Senin, 27 Desember 2021 dan Selasa, 28 Desember 2021. Pelaksanaan kelas pajak kali ini dipandu oleh tim penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat yakni Raras Supriyaningtiyas pada hari Senin dan dilanjutkan oleh Ika Lastri Banjarnahor pada hari berikutnya.
Kelas pajak KPP Pratama Denpasar Barat merupakan salah satu kegiatan penyuluhan rutin yang diselenggarakan oleh tim penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat. Kegiatan ini mereka laksanakan untuk mengedukasi calon wajib pajak mengenai tata cara pendaftaran NPWP dan memberi pemahaman tentang hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan apabila sudah memiliki NPWP. Mereka berharap, calon wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya dan menjadi wajib pajak yang taat pajak setelah mengikuti kelas pajak ini.
“Tujuan diadakannya kelas pajak ini adalah untuk memberi pemahaman kepada calon wajib pajak mengenai tata cara pendaftaran NPWP dan juga hak dan kewajiban perpajakan sehingga diharapkan ke depannya dapat menjadi wajib pajak yang taat pajak,” ungkap Raras. Selain penyampaian materi, tim penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat juga menyelenggarakan Pre-Test dan Post-Test yang diikuti oleh peserta Kelas Pajak untuk mengetahui progress pemahaman calon wajib pajak.
- 20 kali dilihat