Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak terkait edukasi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi usahawan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Bontang(Kamis,10/3).

Heryoni Ramadhani, fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Bontang yang akrab disapa Rama berkesempatan menjadi narasumber kelas pajak kali ini. Pada kesempatan ini, Rama menyampaikan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi usahawan secara online menggunakan formulir 1770 pada layanan e-Form dan dilanjutkan dengan simulasi pelaporannya.

Lebih lanjut lagi Rama memaparkan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan diantaranya daftar rekapitulasi omzet selama 1 (satu) tahun, daftar harta, daftar pinjaman/hutang, Kartu Keluarga (KK), bukti pemotongan pajak apabila terdapat pemotongan pajak selama tahun pajak yang akan dilaporkan. Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab.