Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kelas pajak dalam rangka percepatan pemuktahiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui media aplikasi zoom meeting di Ruang Pusako (Podcast), KPP Pratama Bengkulu Satu, Kota Bengkulu (Rabu, 4/1).
Kelas pajak tersebut sebagai tindak lanjut dari penyebaran informasi melalui aplikasi Whatsapp bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kelas pajak diadakan setiap hari Rabu yang dibagi menjadi dua sesi yaitu pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB.
Narasumber dari kelas pajak tersebut adalah para asisten fungsional penyuluh atau account representative. Asisten Fungsional Penyuluh menyampaikan tujuan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Kelas Pajak diselenggarakan untuk memastikan bahwa keseluruhan pemadanan data NIK dan NPWP sudah berjalan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas tunggal bagi penduduk Indonesia. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan perwujudan implementasi single identity number di bidang perpajakan. Nantinya, mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan perpajakan.
Pewarta: Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 10 kali dilihat