Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama KPP Pratama Barabai menggelar Kelas Pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dengan mengangkat tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kelas pajak ini diikuti oleh 28 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan (Senin, 7/2).

Kelas Pajak ini merupakan kelas pajak ketiga dari rangkaian kegiatan Kelas Pajak Gabungan yang diselenggarakan secara rutin setiap hari Senin oleh Kanwil DJP Kalselteng bersama 10 KPP yang berada di bawahnya pada periode waktu antara 17 Januari 2022 s.d. 28 Maret 2022. Dimulai pukul 10.00 WITA, kegiatan ini dibagi menjadi 3 sesi yaitu pemaparan materi PPS, bimbingan teknis simulasi pemanfataan PPS, serta diskusi dan tanya jawab.

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kalselteng Azwar Syam memulai pemaparan materi dengan menjelaskan terkait latar belakang dan kebijakan-kebijakan PPS sesuai dengan yang tertuang pada PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. “Latar belakang diadakannya PPS ini salah satunya adalah karena masih terdapat peserta Tax Amnesty yang belum mendeklarasikan seluruh hartanya pada saat pengampunan pajak”, ujar Azwar.

Selanjutnya, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Barabai Rudiansyah menjelaskan terkait tata cara pemanfaatan PPS melalui laman djponline.go.id.

Para peserta menunjukkan antusiasnya terutama dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Pada sesi ini terdapat beberapa pertanyaan yang dilontarkan, salah satunya mengenai harta gono gini seorang istri yang telah bercerai dari suaminya di tahun 2018. Azwar Syam menjelaskan apabila harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020, maka bisa diungkapkan dalam PPS pada kebijakan II.

Selain itu, juga dibahas terkait warisan yang diperoleh wajib pajak, misalnya diperoleh pada tahun 2017 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020, warisan tersebut dapat diungkapkan dalam PPS Kebijakan II.

Pada akhir kegiatan, pihak Kanwil DJP Kalselteng mengimbau sekaligus mengingatkan kepada seluruh peserta untuk segera memanfaatkan PPS apabila masih terdapat harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020, mengingat jangka waktu untuk program ini hanya sebentar, yaitu sejak 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022.

Bagi #KawanPajak yang belum sempat mengikuti kelas pajak ini, dapat mengikuti Kelas Pajak PPS Kanwil DJP Kalselteng selanjutnya setiap hari Senin.