Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng mengadakan Kelas Pajak Daring (Online) terkait Sosialisasi dan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Usahawan dengan menggunakan e-Form (Rabu, 15/4). Kelas Pajak Daring yang dilakasanakan pertama kali oleh KP2KP Watansoppeng ini menggunakan sarana aplikasi grup Whatsapp dan berlangsung mulai pukul 10.00 s.d. 13.00 WITA.

Kelas Pajak Daring dimulai dengan doa, selanjutnya Dhinario, pegawai KP2KP Watansoppeng memberikan sedikit materi mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak. Dalam materi yang disampaikan, Dhinario membagi kewajiban seorang usahawan kedalam tiga kelompok waktu.

Untuk kelompok waktu yang pertama, usahawan wajib mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kelompok waktu yang kedua yaitu kewajiban bulanan. Para usahawan wajib untuk menghitung berapa penghasilan yang diperoleh dalam satu bulan dan selanjutnya menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan dari penghasilannya. Tidak selesai disitu, usahawan diharuskan membuat kode billing untuk membayar pajaknya.

Sedangkan untuk kelompok waktu yang ketiga yaitu kewajiban tahunan. Setelah melaksanakan kewajiban bulanan, pada awal tahun berikutnya usahawan harus menyampaikan pelaporan pajak atau yang biasa disebut pelaporan SPT. Usahawan atau wajib pajak diberi waktu tiga bulan untuk menyampaikan SPT-nya. “Namun dikarenakan masa pandemi Covid-19 ada kelonggaran waktu pelaporan SPT sampai 30 April 2020,” tutup Dhinario.

Usai penyampaian materi, para usahawan peserta kelas pajak langsung dipandu untuk melaporkan SPT dengan menggunakan e-Form. Kegiatan kelas pajak daring ini pun berlangsung lancar dan komunikatif.